Pada dasarnya, strategi pembangunan Negara Indonesia sebagaimana di canangkan dengan sebutan Desentralisasi, dimana Kepala Daerah otonomi memiliki kewenangan "penuh" dalam menjalankan pemerintahan sesuai kebutuhan sendiri dalam suatu wilayah yang dikuasainya (otonom) untuk menjamin seluruh hak rakyatnya terpenuhi.
tujuannya jelas adalah sebagai pendelegasian wewenang atau perpanjangan tangan pemerintah pusat ke daerah/wilayah diluar ibu kota negara (pusat). maksud dari lahirnya suatu sistem atau mekanisme pelaksanaan tata pemerintahan ini adalah untuk terciptanya pemerataan peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga ke daerah yang paling terluar/terpencil berdasarkan kebutuhan masyarakat yang antara lain dari segi infrastruktur, transportasi, agraria, kemaritiman serta berbagai kebutuhan lain yang sesuai dengan kondisi di setiap daerah.
lalu, bagaimana pembangunan berkeadilan dengan sistem desentralisasi pemerintahan kepada daerah otonomi dari segi infrastruktur, pertanian dan berbagai kebutuhan lain dalam menjamin peningkatan kesejahteraan rakyat?
berbicara tentang pemerataan pembangunan tidak terlepas dari kebijakan yang berkeadilan, dimana pemerintah dalam melaksanakan pemerintahaan adalah wajib untuk menjamin kebutuhan rakyatnya sendiri (otonom). Mamasa misalnya, setelah terbentuk sebagai Daerah Otonomi melalui UU No. 12 Tahun 2002 tentang pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Mamasa dengan Kota Palopo. nyatanya belum ada produk kebijakan yang mencerminkan daulat daerah sebagai sebuah tatanan yang otonom.
19 tahun merupakan usia yang panjang bagi Pemerintah Daerah untuk mengukir berbagai prestasi yang menyangkut kesejahteraan rakyatnya. tapi dalam pelaksanaan pemerintahan sebagai wujud dari desentralisasi pemerintahan sudah barang tentu dapat di nilai dari segi pemerataan pembangunan.
sebut saja di saat usia daerah otonom baru ini baru menginjak satu dekade, ia justru mencatatkan di 10 langkah pertamanya sebagai daerah yang tak ubahnya sebagai ladang mata pencaharian bagi segelintir elit. dimana sejak tahun 2012 hingga 2014 Kabupaten Mamasa mengalami Disklaimer dalam penyaluran Alokasi Belanja Daerah. ini jelas berbanding terbalik dengan target rancangan rencana pemabangunan lima tahun (baca: RPJMD).
sekaligus membuktikan bahwa elit - elit yang menjalanakan roda pemerintahan di Kabupaten Mamasa tidak jauh berbeda dengan apa yang mereka kritiki saat meminta kemandirian dalam urusan daerahnya sendiri. dimana sejauh ini, belum ada fakta yang dapat dijadikan tolak ukur pencapaian pemerintahan yang setiap saat nyaris mendapatkan kritik dari berbagai kelompok mahasiswa dan rakyat ini
hingga hari ini masyarakat Mamasa masih berharap besar mendapatkan pembangunan yang nyata di daerahnya masing - masing (pemerataan pembangunan). namun hingga menjelang dua dekade kabupaten mamasa, nyatanya masih banyak rakyatnya yang merasa diterlantarkan. dimana sampai saat ini mereka masih kesulitan untuk sekedar merasakan empuknya infrastruktur transportasi atau sekedar menikmati kemajuan teknologi oleh kemudahan jaringan telekomunikasi.
tidak bisa dipungkiri di abad milenial ini, kebutuhan infrastruktur utama seperti jalan sudah seharusnya menjadi prioritas agar kelangsungan hidup dan perputaran ekonomi antara wilayah perkotaan dengan desa bisa terbangun. begitu juga dengan jaringan telekomunikasi, jika pemerintah peduli dengan kebutuhan rakyatnya untuk melangsungkan hidup, seharusnya hal ini bukan sesuatu yang baru bagi masyarakat dan tidak perlu ada riak - riuk tentang hal ini
namun kenyataannya di Kabupaten Mamasa, dua hal di atas masih menjadi sebuah mimpi indah di setiap lelap tidur sebagian rakyatnya, setiap kali pesta pemilu tiba hanya keindahan dari mimpi itu saja yang terus di tambah, dan sudah hampir dua dekade Kabupaten Mamasa berdiri, nyatanya sebagian rakyatnya masih harus menangis saat bangun dari mimpi indahnya dan seketika mendapati kenyataan yang bertolak belakang dengan harapan mereka oleh buaian bualan politisi.
lalu, kenapa desentralisasi disebut sebagai strategi pemerintah dalam pendelegasian kewenangan pemerintahan, adalah untuk benar - benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara langsung melalui produk kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dasar mereka dan lingkungannya. atau bisa dikatakan desentralisasi sebagai wujud keadilan pemerintahan dalam mendorong pembangunan daerah.
sebagai penutup, semoga keadilan pemerataan pembangunan benar - benar berlaku juga di daerah pecahan Kabupaten Polewali Mamasa yang dijuluki sebagai Lembang Kondosapata' Wai Sang-palelean ini.
Penulis : Pande Klana (penulis adalah seorang yang sangat tampan rupawan dan humanis)
Editor : La Passionaria
Edisi : Lokal




