Jumat, 02 Juli 2021

KRITIK DIBUNGKAM, REKTOR JADI KOMISARIS

 

Rektor UI Terpilih, Ari Kuncoro. ©2019 Merdeka.com

Pada beberapa waktu yang lalu jagat netizen dihebohkan oleh kritik yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang di unggah melalui akun instagramnya @bemui_official yang dalam postingannya menjuluki “Jokowi” sebagai King Of Lip Service dan membeberkan sejumlah alasan bagaimana Presiden Tercinta kita ini mendapat julukan yang demikian mulia itu

Pihak istana pun langsung merespon, jubir presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa “segala aktifitas kemahasiswaan di Universitas Indonesia termasuk BEM UI menjadi tanggungjawab pimpinan Uiversitas Indonesia”. kita tahu bahwa pejabat sekelas jubir presiden tidak akan mengeluarkan pernyataan yang asal – asalan kecuali “pakde” sendiri. Statemen itu bisa saja adalah sebuah pesan atau kode keras terhadap orang yang dianggap mampu mengendalikan situasi semacam itu.

Terbukti sehari setelah kritik diunggah lembaga yang mendapat sinyal langsung melayangkan surat paggilan yang katanya untuk pembinaan mahasiswa karena sudah menyampaikan aspirasinya tapi melanggar hukum dan terutama karena yang di kritik adalah “symbol Negara”. Entah ini adalah spontanitas ataukah mereka punya aturan sendiri tentang makna symbol Negara ini. Atau bisa jadi adalah bentuk reaksi kepanikan saat mendengar alarm (Kode keras) tadi.

Dan bukan hanya itu rupanya salah satu dosen mereka sendiri yang notabene adalah pendiri LSM Civil Society Watch melakukan bullyng kepada mereka dengan cap bahwa mereka masuk UI mungkin karena Nyogok. yang secara spontanitas, mungkin justru membeberkan budaya belakang layar yang selama ini dilakukan. Hehee perlu di ingat ya om, ini hanya “MUNGKIN LOH”

Dari pengakuan pengurus BEM UI pasca pembinaan itu, mereka disuruh menurunkan postingan kritiknya dan katanya masih akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dilingkungan mereka. Bukan hanya itu rupanya mereka masih mendapat hadiah dari orang tak dikenal yang melakukan peretasan terhadap akun media sosial mereka dan sampai artikel ini ditulis ada yang belum bisa diakses kembali. Meskipun begitu dukungan buat para mahasiswa kita ini datang dari mana – mana, mulai dari rekan – rekan sejawat (akademisi) sampai pengamat di emperan jalan.

Melihat dukungan dari berbagai golongan masyarakat membuktikan bahwa sebenarnya ada banyak golongan masyarakat yang sebenarnya sudah sangat muak, tapi merasa terbatas untuk menyampaikan kritiknya. Persoalannya diera digital 4.0 ini aparat sudah sulit membedakan antara kritik dan penghinaan, mungkin karena terlalu banyaknya referensi atau karena aparatnya yang tidak melek literasi. Kalau alasannya itu tentu saja bisa dipastikan adalah karma karena keseringan membakar buku, alih – alih membacanya.

terutama setelah UU Informasi dan Transaksi Elektronik di sahkan dan menjadi mata – mata untuk segala macam ekspresi masyarakat di dunia maya. Berdasarkan laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dalam rentang hanya 2 tahun (2017-2019) setidaknya ada 6895 orang yang diselidiki oleh Polisi terkait pelanggaran UU ITE. Sebanyak 38 persen terkait dengan penghinaan terhadap tokoh, penguasa, dan lembaga publik. Dan 12 persen diantaranya terkait pidato kebencian.

Parahnya Kritik tidak hanya diperhadapkan dengan jeruji besi, tapi masih harus menhadapi serangan digital seperti bullyng oleh para Buzzerp dan pasukan pendukung penguasa serta peretasan akun media sosial seperti yang dialami oleh pengurus BEM UI dan kawan – kawan seperjuangan sebelumnya.

Alhasil sejak UU ITE diberlakukan keberanian orang untuk menyatakan pendapat dan melakukan kritik terhadap pemerintah. Menurut survey dari Indikator Politik sebanyak 69,6 % responden menyatakan masyarakat makin takut untuk berpendapat.

Rupa – rupanya dibalik pembungkaman yang dilakukan oleh Rektorat kepada mahasiswanya sendiri ada borok yang tersembunyi. Belakangan diketahui ternyata rector UI selama ini merangkap jabatan sebagai salah seorang komisaris di perusahaan Plat Merah. Jadi ini sekaligus menjelaskan runut kronologi buntut dari Kritik  yang dianggap Penghinaan oleh BEM UI kepada Presiden kita. Sepertinya si bapak rector kita ini telah mengencingi kepalanya sendiri karena dengan sengaja melanggar aturan yang notabene dibuatnya sendiri.

Naasnya lagi satu – satunya lembaga internal kampus dalam hal ini Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia atau MWA UI yang bisa memberikan sanksi kepada beliau, rupanya hanya bisa senyum – senyum sendiri karena salah satu diantaranya juga merupakan pejabat komisaris BUMN juga yang notabene melanggar aturan sendiri juga. Terus mau gimana? Kuali Menegur Belanga kan jadinya seperti pembunuh menasehati pencuri. tapi inilah potret pendidikan kita yang terkungkung kedalam menara gading dan bisa saja hal semacam ini tidak hanya terjadi di UI.

Konon ceritanya, kemerdekaan berbicara, yang di dalamnya terkandung hak untuk mengkritik, sudah dikenal dan diakui masyarakat Yunani kuno sejak abad ke-5 masehi. Orang-orang Yunani menyebutnya Parrhesia.

Sedangkan Menurut Bung Hatta dalam Risalahnya Demokrasi Asli Indonesia dan Kedaulatan Rakyat “hak rakyat untuk membantah secara umum” (recht op massa-protest) sudah dikenal sejak zaman lampau. Termaktub dalam hukum adat masyarakat kala itu. “Dalam zaman raja-raja paling lalim pun, hak rakyat tadi, yaitu hak membantah peraturan-peraturan yang dipandang tidak adil dengan cara umum, tetap diakui dalam pergaulan hidup dan kalbu rakyat,”

Jadi, kritik bukanlah hal yang baru dan sudah sejak lampau dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan bernegara. Lalu untuk apa penguasa melakukan reaksi yang seheboh itu untuk menaggapi hal semacam ini. Seharusnya itu dianggap sebagai sebuah masukan yang sangat membangun untuk memperbaiki kinerja kedepannya. Kali aja bisa menjadi pendongkrak semakin meluasnya dukungan 3 periode. hehee

Lalu apa yang kita sebagai rakyat jelatah bisa petik dari kejadian yang maha konyol ini? Runut kejadian diatas (Pengungkungan Akademisi kedalam Menara Gading) pada dasarnya sama dengan serangkaian penerbitan peraturan pro oligarki yang dimotori oleh Omnibus Law dan Pelemahan KPK. Bahwa Negara kita sedang dikuasai oleh sekelompok orang yang dengan hormat kita sebut oligarki yang banyak campur tangan dalam urusan politik kita yang memang hanya bisa dibiayai oleh mereka. Dan apa yang dipertontonkan kepada kita hari ini dan hari – hari yang akan datang adalah sebuah scenario balas budi dari pengorbanan yang sudah mereka (Oligarki) lakukan untuk mengantar seseorang ke pucuk pimpinan negara.

Dan untuk penguasa Belajarlah mendengar, karena kritik yang disampaikan itu adalah bentuk dari kecintaan rakyat kepada penguasa untuk berbenah. karena untuk mendapatkan mutiara yang indah kita harus menyelam ke laut dalam, dan untuk itu, kita membutuhkan oksigen (kritik) agar kita bisa sampai di dasar laut dan kembali ke permukaan dengan penuh kebanggaan.

setelah menuai banyak kontroversi, Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan klarifikasi terkait sikapnya menghadapi kritik dari BEM UI ini, ia mengatakan “Jadi kritik itu boleh-boleh saja dan universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa untuk berekspresi. tapi juga ingat, kita ini memiliki budaya tata krama, memiliki budaya kesopan santunan. ya saya kira biasa aja, mungkin mereka sedang belajar mengekspresikan pendapat,” sungguh kalimat yang sangat santun dari seorang Presiden. Semoga kali ini implementasinya tidak berbanding terbalik lagi. Dan tiba – tiba saya jadi ingat kepada mesin utama Orde Baru, yaa pada masanya Presiden Soeharto dijuluki “The Smiling General”.

 

1 komentar:

Keadilan Semu dibawah Desentralisasi Pemerintahan

Demonstrasi mahasisiwa di Kabupaten Mamasa menuntut pemerataan pembangunan. Sumber Gambar Kureta.id (Eka Musriang) Pada dasarnya, strategi p...